Fintechpost.ID – Kamu perlu mengetahui tata cara dan syarat membuat paspor baru untuk mengurus dan membuat paspor baru dapat dilakukan dengan mudah.
Kamu perlu mengikuti semua prosedur dan persyaratan untuk mengurus paspor yang berlaku sesuai dengan ketentuan imigrasi.
Syarat membuat paspor baru
Untuk membuat paspor baru, ada syarat yang perlu kamu perhatikan. Persyaratan ini terdiri atas beberapa dokumen yang harus kamu penuhi sebagai syarat mengurus paspor baru.
Baca juga: Simak Tips Investasi Properti Rumah Dari Ahlinya Di 2023
Berikut ini berkas atau dokumen persyaratan membuat paspor baru:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Sebagai informasi tambahan, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, maka dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Untuk informasi umum terkait membuat paspor baru yang perlu diperhatikan yakni:
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Langkah-langkah membuat paspor baru
Tata cara membuat paspor baru pertama-tama dengan memperoleh nomor antrean lalu mengurus langsung ke kantor imigrasi. Untuk memperoleh nomor antrean mengurus paspor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.
Cara membuat paspor baru online sebelum datang ke kantor imigrasi:
- Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
- Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga aktivasi akun berhasil.
- Lakukan login akun M-Paspor.
- Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
- Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
- Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg.
- Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi “pakai lokasi saat ini”.
- Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
- Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.
Baca juga: Begini Tips Membuat Balasan Otomatis Di WA Bisnis
Mekanisme pembuatan paspor baru sebagai berikut:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi