Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal Untuk Mengelabui Korban

BACA JUGA

Fintechpost.ID – Seperti yang kita ketahui, Ramadan sebentar lagi, tetapi pinjaman online ilegal alias pinjol makin kesini semakin marak. Modus baru sering terjadi dan terbaru yakni modus salah transfer.

“Modus ini digunakan oleh pelaku pinjol ilegal menjerat korban,” Ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam.

Parahnya, para korban diminta untuk mengunduh aplikasi dan memberikan bukti transfer kepada oknum pinjol ilegal tersebut.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan Kembali 8 Entitas Investasi Dan 85 Pinjol Tanpa Izin

Menurutnya, ada pihak yang menghubungi dan mengaku salah transfer. Lalu mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima untuk mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.

Tautan yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjol ilegal yang diduga dapat mengambil data pribadi.

“Seperti kontak di HP, kontak, galeri, storage, dan lainnya,” Ujar Tongam.

Sepanjang Februari 2023 lalu, Tongam melaporkan ada 85 pinjol ilegal dan delapan entitas investasi tidak berizin.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat,” Ujarnya

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjol yang berizin,” Ujar Tongam.

SWI juga sudah menghentikan layanan pinjaman online dan entitas tersebut. Sehingga tercatat sejak 2018 sampai Februari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang sudah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

SWI terus berupaya untuk mencegah banyaknya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari indormasi menggunakan crawling data. Pencarian informasi ini dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Melalui data yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. Lalu Bareskrim Polri akan melakukan penindakan sesuai kewenangan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dan 12 kementrian atau lembaga.

“SWI juga bukan apparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” Ujarnya.

Beragam kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga, menurutnya, akan terus dilakukan SWI melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat.

SWI mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan legalitas perusahaan sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Rilis Nama 20 Pinjol Ilegal Yang Ditutup Per Maret 2023

Masyarakat dapat memeriksa terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU