OJK Beberkan Kredit Macet Fintech, Masih Beri Kesempatan

BACA JUGA

Fintechpost.ID – Otoritas Jasa Keuangan alias OJK menyebutkan bahwa ada 25 perusahaan fintech P2P lending dengan kredit bermasalah.

Jumlah ini mengalami peningkatan, jika dibandingkan dengan periode Desember 2022, sebanyak 21 perusahaan fintech P2P lending.

Kredit bermasalah ini tercermin dari tingkat wanprestasi pengembalian atau keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari (TWP90) perusahaan di atas 5%.

Baca juga: Ini Kata OJK Tentang Warga RI Yang Ngutang Ke Pinjol

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 bisa mengatasi masalah kredit macet (TWP 90 hari) di sektor financial technology (Fintech) P2P Lending/Pinjaman Online (Pinjol).

TWP90 merupakan tingkat wanprestasi pengembalian yang melebih waktu 90 hari sejak jatuh tempo. “Kita masih memberikan kesempatan untuk P2P Lending bisa memperbaiki, dan kita liat perkembangannya,”.

Semua ini harus berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” Ujar Ogi.

Ia mengatakan, dengan POJK yang mulai diberlakukan pada 4 Juli 2022 lalu, dalam sekitar 1 tahun pihaknya akan memantau ketercukupan modal bagi para Fintech P2P Lending. Hal ini dinilai pentingnya untuk meminimalkan terjadinya masalah kredit macet.

Pentingnya strategi yang dilakukan bagi fintech P2P lending untuk implementasi manajemen risiko, tata kelola, hingga kepengurusan yang baik dalam bisnisnya.

Untuk perusahaan fintech P2P lending yang sulit mencukupi permodalannya, bisa segera mencari para investor.

“Karena itu (OJK) akan mempersyaratkan permodalan itu-kan POJK-nya 4 juli 2022, nanti 4 Juli 2023 kita lihat lagi, modalnya sudah memenuhi syarat atau tidak,” Ujar Ogi.

Untuk informasi tambahan, dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, ekuitas bagi penyelenggara fintech P2P lending diharuskan memuliki ekuitas atau modal senilai Rp 2,5 miliar. hal ini diwajibkan terpenuhi paling lambat 4 Juli 2023.

Baca juga: OJK Beri Solusi Galbay Pinjol, Begini Caranya Sampai Nama Bersih

“Mengenai penerapan risk management-nya, tata kelola, dan kepengurusan, nanti kita liat mana yang bisa bertahan atau maana yang akan cari investor. Tapi in general, masih tumbuh double digit dan masih baik. Kalau ada yang bermasalah hanya beberapa saja,” Tutupnya.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU