OJK Buka Lowongan Seleksi DK Untuk Awasi Aset Kripto

BACA JUGA

Fintechpost.ID – Tugas pengawasan aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) nantinya sebagian besar akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka pendaftaran seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner non ex officio untuk periode 2023-2028 mulai 29 Maret 2023.

Hal ini berkaitan dengan adanya Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Panitia seleksi pemilihan calon anggora DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex officio DK OJK,” Ujar kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring pada Senin (27/3).

Baca juga: OJK Beberkan Kredit Macet Fintech, Masih Beri Kesempatan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.

Sebagai informasi, pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Komisioner (DK) OJK ini akan mengisi dua jabatan baru.

Pertama sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan ModalVentura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.

Dan kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

Sri Mulyani menambahkan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Bappebti dengan kementerian keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke OJK.

Tujuan dari peralihan ini untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan.

Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bappebti bersama Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.

RPP ini akan disusun selama paling lambat 6 bulan dan masa transisi akan dilakukan selama dua tahun atau 24 bulan.

Sebagai pelaku usaha industri aset kripto di Indonesia, Tokocrypto menyambut positif dan menghormati proses seleksi DK OJK yang sedang berjalan.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, yakin DK OJK yang terpilih nanti punya kapabilitas terbaik dan bisa membuat industri kripto di Indonesia menjadi lebih baik ke depan.

Baca juga: Inilah Kesalahan Utama Jika Kamu Membeli Aset Kripto

“Kami berharap nantinya DK OJK adalah seseorang yang pernah memiliki kombinasi pengalaman untuk memimpin industri keuangan seperti perdagangan saham dan investasi di sektor swasta dan pengalaman yang banyak dalam pengembangan regulasi termasuk dengan merangkul beberapa stakeholders dalam industri kripto baik dari regulator, asosiasi, institusi pemerintahan,” Ujar Yudho.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU