Fintechpost.ID – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) membocorkan jumlah seluruh transaksi kartu kredit Rp33,1 Triliun.
Tercatat, pada tahun 2022 lalu, nilai transaksi kartu kredit syariah menyumbang sebesar 15-20% dari seluruh transaksi kartu kredit dengan nilai Rp33,1 triliun.
Co-brand Credit Card Product Development Head Consumer Banking Agus Gunadi Putra mengatakan pertumbuhan kartu kredit syariah CIMB Niaga menunjukan tren positif.
Baca juga: Kredit Consumer Banking CIMB Niaga Tembus 9,4%
“Sementara per April 2023, nilai transaksi kartu kredit syariah menyumbang 15-20% dari total keseluruhan transaksi kartu kredit,” ujarnya Agus dalam acara CIMB Niaga Journalist Class,
Kartu kredit merupakan alat pembayaran berbentuk kartu. Meskipun sama-sama sebagai alat pembayaran seperti kartu debit, kartu kredit tidak dapat digunakan untuk menyimpan uang.
Dasarnya, kartu kredit digunakan sebagai kartu pinjaman terhadap bank yang tagihannya dapat dibayar di akhir bulan.
Selain itu, kamu juga bisa mengajukan cicilan dari pinjaman tersebut sesuai kurun waktu yang kamu tetapkan.
Menggunakan kartu kredit sudah pasti lebih aman sebab kamu tidak perlu menenteng sejumlah uang di dalam dompet kamu.
Manfaat kartu kredit yang lainnya adalah prosesnya cepat dan nyaman. Cukup dengan satu gesekan, barang yang kamu beli sudah terbayarkan.
Dengan menggunakan kartu kredit, pengeluaran kamu juga dapat terpantau dengan baik karena setiap bulannya kamu akan menerima lembar tagihan secara rutin.
Dengan banyaknya manfaat yang ditawarkan, beberapa orang masih ragu untuk menggunakannya lantaran khawatir terjebak riba. Namun, saat ini sudah ada kartu kredit syariah sebagai jalan keluarnya.
Salah satu bank yang menggarap pangsa pasar ini adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk, yakni melalui Unit Usaha Syariah (UUS) yang hadir dengan produk kartu kredit syariah.
Sesuai prinsip syariah, ketentuan dan ketetapannya berdasarkan hukum Islam. Termasuk produk yang ditawarkan kepada nasabahnya.
“Tentunya pemilihan merchant-merchant yang tidak sesuai syariah kita batasi seperti produk minuman keras dan sebagainya,” kata Agus Gunadi.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga prinsip syariah yang halal dan bebas riba. Terdapat juga akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah di dalamnya.
Di mana, meliputi Akad Kafalah (Akad Penjaminan), Akad Qardh (Akad Pinjam-meminjam) dan Akad ijarah (Akan Pembiayaan Jasa).
“Akad-akad tersebut yang mendasari kartu kredit syariah CIMB Niaga,” tambahnya.
Ke depannya, CIMB Niaga akan membuat tampilan kartu kredit syariah digital sehingga memudahkan transaksi nasabah. Artinya, tidak perlu kartu fisik lagi dalam transaksinya.
Baca juga: CIMB Niaga Gelontorkan Rp 1T Untuk Antisipasi Serangan Siber