Debt collector atau penagih utang adalah orang atau lembaga yang bertugas untuk menagih kembali utang yang belum dibayar oleh debitur. Debt collector biasanya bekerja untuk bank, perusahaan pembiayaan, atau lembaga keuangan lainnya yang memberikan kredit kepada masyarakat.
Namun, tidak jarang debt collector melakukan tindakan yang melanggar hak-hak debitur, seperti mengancam, memaksa, mengintimidasi, atau bahkan melakukan kekerasan fisik. Hal ini tentu saja sangat meresahkan dan merugikan debitur, terutama jika mereka sedang mengalami kesulitan finansial.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang debt collector. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak debitur, mencegah praktik debt collector yang tidak profesional, dan meningkatkan kualitas pelayanan jasa keuangan.
Lalu, apa saja isi dari peraturan OJK tentang debt collector ini? Bagaimana cara melaporkan debt collector yang melanggar peraturan? Dan apa yang harus dilakukan jika kamu menjadi korban debt collector yang tidak bertanggung jawab? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Saja Isi dari Peraturan OJK Tentang Debt Collector?
Peraturan OJK tentang debt collector terdapat dalam POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan ini, OJK mengatur tentang syarat, tata cara, dan kewajiban debt collector yang bekerja untuk perusahaan pembiayaan.
Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan OJK tentang debt collector yang perlu Anda ketahui:
- Debt collector harus memiliki izin dari OJK untuk melakukan kegiatan penagihan utang. Izin ini diberikan kepada perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan debt collector, bukan kepada debt collector secara individu.
- Debt collector harus memiliki kartu tanda pengenal (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh perusahaan pembiayaan. KTA ini harus ditunjukkan kepada debitur saat melakukan penagihan utang.
- Debt collector harus mengenakan pakaian yang sopan dan rapi, serta tidak menggunakan atribut yang menimbulkan kesan mengancam, seperti topi, jaket, atau sepatu bot.
- Debt collector harus melakukan penagihan utang dengan cara yang sopan, santun, dan menghormati debitur. Debt collector tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti mengancam, memaksa, mengintimidasi, memfitnah, atau melakukan kekerasan fisik atau psikis terhadap debitur atau keluarganya.
- Debt collector harus melakukan penagihan utang sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disepakati dengan debitur. Debt collector tidak boleh melakukan penagihan utang di tempat umum, tempat ibadah, atau tempat lain yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
- Debt collector harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap tentang utang yang ditagih, termasuk jumlah utang, bunga, denda, biaya administrasi, dan jangka waktu pembayaran. Debt collector juga harus memberikan bukti pembayaran yang sah kepada debitur setelah menerima pembayaran utang.
- Debt collector harus menjaga kerahasiaan data dan informasi debitur, termasuk identitas, alamat, nomor telepon, pekerjaan, dan status perkawinan. Debt collector tidak boleh memberitahukan atau menyebarkan data dan informasi debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan debitur.
Peraturan OJK tentang debt collector ini berlaku untuk debt collector yang bekerja untuk perusahaan pembiayaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen, pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja, atau pembiayaan investasi. Peraturan ini juga berlaku untuk debt collector yang bekerja untuk perusahaan pembiayaan yang berbentuk koperasi, yayasan, atau badan usaha lainnya.
Bagaimana Cara Melaporkan Debt Collector yang Melanggar Peraturan?
Jika kamu merasa bahwa debt collector yang menagih utang telah melanggar peraturan OJK, kamu berhak untuk melaporkannya kepada OJK atau pihak berwenang lainnya. Kamu juga berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat tindakan debt collector yang tidak profesional.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk melaporkan debt collector yang melanggar peraturan:
- Catat nama, nomor telepon, dan alamat debt collector yang menagih utang. Jika memungkinkan, ambil foto atau rekam suara debt collector saat melakukan penagihan utang.
- Catat tanggal, waktu, tempat, dan cara debt collector melakukan penagihan utang. Jika ada saksi mata, minta keterangan dan kontak mereka.
- Buat surat pengaduan yang berisi data diri kamu, data debt collector, data utang yang ditagih, dan uraian kejadian yang menunjukkan pelanggaran debt collector. Lampirkan bukti-bukti yang mendukung pengaduan kamu, seperti foto, rekaman suara, atau dokumen lainnya.
- Kirim surat pengaduan ke OJK melalui email, pos, atau langsung ke kantor OJK terdekat. Kamu juga dapat menghubungi call center OJK di nomor 157 atau mengisi formulir pengaduan online di situs web OJK.
- Tunggu tanggapan dari OJK mengenai status pengaduan. OJK akan melakukan verifikasi dan investigasi terhadap pengaduan kamu. Jika pengaduan dinyatakan valid, OJK akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan debt collector tersebut, seperti teguran, denda, pembatasan usaha, atau pencabutan izin usaha.
- Jika kamu merasa tidak puas dengan penyelesaian pengaduan oleh OJK, kamu dapat mengajukan gugatan perdata atau pidana kepada debt collector atau perusahaan pembiayaan yang bersangkutan. Kamu dapat menggugat debt collector atas dasar perbuatan melawan hukum, penghinaan, pencemaran nama baik, atau penganiayaan. Kamu dapat menggugat perusahaan pembiayaan atas dasar wanprestasi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran perjanjian.
Dengan melaporkan debt collector yang melanggar peraturan, kamu tidak hanya membela hak-hak sebagai debitur, tetapi juga membantu OJK untuk mengawasi dan meningkatkan kualitas pelayanan jasa keuangan di Indonesia.
Apa yang Harus Di Lakukan Jika Menjadi Korban Debt Collector yang Tidak Bertanggung Jawab?
Menjadi korban debt collector yang tidak bertanggung jawab tentu saja sangat menyebalkan dan menakutkan. Kamu mungkin merasa tertekan, stres, atau trauma akibat tindakan debt collector yang tidak bertanggung jawab. Kamu mungkin juga mengalami kerugian materiil, seperti kehilangan barang, uang, atau pekerjaan. Atau mungkin juga mengalami kerugian immateriil, seperti kehilangan harga diri, kepercayaan diri, atau kesehatan mental.
Oleh karena itu, kamu perlu melakukan beberapa hal untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh debt collector yang tidak bertanggung jawab. Berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan:
- Jangan menyerah atau putus asa. Ingatlah bahwa kamu masih memiliki hak-hak sebagai debitur dan dapat melindungi diri kamu dari debt collector yang melanggar hukum. Kamu juga dapat mencari bantuan dari OJK, pihak berwenang, atau lembaga bantuan hukum jika merasa diperlakukan tidak adil oleh debt collector.
- Jangan menutup diri atau mengisolasi diri. Berbagilah dengan keluarga, teman, atau orang yang kamu percayai tentang masalah yang dihadapi dengan debt collector. Mereka dapat memberikan dukungan moral, saran, atau bantuan praktis kepada kamu. Kamu juga dapat bergabung dengan komunitas atau organisasi yang memiliki pengalaman atau kepedulian yang sama.
- Jangan menyalahkan diri sendiri atau merasa bersalah. Sadarilah bahwa kamu bukan penyebab masalah ini, tetapi korban dari debt collector yang tidak profesional. Kamu tidak perlu merasa malu atau rendah diri karena memiliki utang. Dan juga tidak perlu merasa takut atau cemas karena debt collector. Kamu masih memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyelesaikan utang dengan cara yang baik dan benar.
- Jaga kesehatan fisik dan mental. Lakukan hal-hal yang dapat membuat rileks, seperti berolahraga, meditasi, hobi, atau bersenang-senang. Hindari hal-hal yang dapat memperburuk kondisi kamu, seperti alkohol, rokok, obat-obatan, atau stres. Jika perlu, konsultasikan dengan dokter, psikolog, atau konselor profesional untuk mendapatkan bantuan medis atau psikologis.
Dengan melakukan hal-hal di atas, kamu dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh debt collector yang tidak bertanggung jawab. Kamu juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup.
Kesimpulan
Debt collector adalah orang atau lembaga yang bertugas untuk menagih kembali utang yang belum dibayar oleh debitur. Debt collector harus mengikuti peraturan OJK yang mengatur tentang syarat, tata cara, dan kewajiban debt collector yang bekerja untuk perusahaan pembiayaan.
Peraturan OJK tentang debt collector bertujuan untuk melindungi hak-hak debitur, mencegah praktik debt collector yang tidak profesional, dan meningkatkan kualitas pelayanan jasa keuangan. Jika debt collector melanggar peraturan OJK, debitur berhak untuk melaporkannya kepada OJK atau pihak berwenang lainnya. Debitur juga berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat tindakan debt collector yang tidak bertanggung jawab.
Jika menjadi korban debt collector yang tidak bertanggung jawab, kamu perlu melakukan beberapa hal untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh debt collector. Kamu perlu menjaga sikap positif, mencari dukungan sosial, menghilangkan rasa bersalah, dan menjaga kesehatan fisik dan mental.
Demikianlah artikel yang saya buat tentang peraturan OJK tentang debt collector. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi kalian. Sampai jumpa di artikel selanjutnya.